Cari Artikel

Sabtu, 20 Februari 2010

Aspek Hukum Praktek Mandiri Perawat

Hampir dua dekade profesi perawat Indonesia mengkampanyekan perubahan paradigma. Pekerjaan perawat yang semula vokasional digeser menjadi pekerjaan profesional. Perawat berfungsi sebagai perpanjangan tangan dokter, kini berupaya menjadi mitra sejajar dokter sebagaimana para perawat di negara maju.
Wacana tentang perubahan paradigma keperawatan bermula dari Lokakarya Nasional Keperawatan I tahun 1983, dalam pertemuan itu disepakati bahwa keperawatan adalah pelayanan profesional. Mengikuti perkembangan keperawatan dunia, perawat menginginkan perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Dulu membantu pelaksanaan tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan asuhan medis, kini mereka menginginkan pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan.
Tuntutan perubahan paradigma ini tentu mengubah sebagian besar bentuk hubungan perawat dengan manajemen organisasi tempat kerja. Jika praktik keperawatan dilihat sebagai praktik profesi, maka harus ada otoritas atau kewenangan, ada kejelasan batasan, siapa melakukan apa. Karena diberi kewenangan maka perawat bisa digugat, perawat harus bertanggung jawab terhadap tiap keputusan dan tindakan yang dilakukan.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 merupakan kekuatan hukum bagi perawat yang membuka praktik mandiri perawat. Menurut konsorsium ilmu-ilmu kesehatan (1992), praktek mandiri perawat adalah tindakan mandiri perawat profesional atau ners melalui kerjasama yang bersifat kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan lain dalam upaya memberikan asuhan keperawatan yang holistic sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan, termasuk praktik keperawatan individu dan berkelompok. Didalam Kepmenkes 1239/2001, telah diatur sedemikian rupa tentang praktik keperawatan seperti perizinan dan praktek perawat.
Namun, dalam aplikasinya, masih terdapat perawat yang membuka praktik mandiri dan tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Kepmenkes 1239/2001. Bahkan banyak perawat terutama di daerah yang tidak memiliki SIP dan SIP. Misalnya dari catatan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Babel, dari 300 perawat di Kota Pangkalpinang belum satupun yang memiliki SIK dan SIPP, padahal banyak yang memberikan pengobatan medis kepada masyarakat. Daerah-daerah yang lain juga memiliki kasus-kasus yang hampir serupa. Hal ini dibuktikan dengan terdapatnya perawat yang ditangkap oleh polisi dan sweeping-sweeping yang dilakukan oleh dinas kesehatan di beberapa daerah.

Perizinan
Pada Kepmenkes 1239/2001 Pasal 8 menyebutkan bahwa perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada saranan pelayanan kesehatan, praktek perorangan dan/atau kelompok. Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK. Perawat yang melakukan praktek perorangan/kelompok harus memiliki SIPP. Pada pasal 9 disebutkan, SIK diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Selanjutnya, pada Pasal 12, SIPP diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Keberadaan SIK dan SIPP merupakan hal yang wajib bagi seorang perawat yang membuka praktik mandiri. SIK dan SIPP merupakan syarat untuk mengantongi izin membuka praktik mandiri.
Pada Pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau pendidikan perawat dengan kompetensi lebih tinggi. Hal ini berarti, yang berhak membuka praktek mandiri perawat minimal perawat dengan pendidikan DIII.
Namun, ternyata terdapat kesenjangan antara kondisi ideal dengan kenyataan. Di berbagai daerah di Indonesia melaporkan adanya perawat yang membuka praktik mandiri tanpa mengantongi SIK dan SIPP. Misalkan, di salah satu daerah di Jawa Tengah, banyak perawat-perawat yang membuka praktek mandiri, namun setelah ditelusuri lebih lanjut mereka tidak memiliki SIPP. Ada sebagian yang menyatakan bahwa prosedurnya terlalu rumit sehingga tidak sempat untuk mengurusnya.
Menurut Bangka Pos (2009), berdasarkan catatan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Bangka Belitung dari 300 perawat di Kota Pangkalpinang belum satupun yang memiliki SIK dan SIPP, padahal banyak yang memberikan pengobatan medis kepada masyarakat. Lebih lanjut, berdasarkan penelitian Rivai (2008), sebagian besar perawat belum memiliki SIK.
Diberitakan dalam Batam Pos (2009), seorang perawat ditangkap oleh polsek setempat karena membuka praktik perawat tanpa izin dari Dina Kesehatan Kabupaten atau Kota. Hal yang sama juga terjadi di Gunung Kidul Yogyakarta, banyak perawat yang membuka praktik mandiri tertangkap oleh sweeeping yang dilakukan dinas kesehatan. Lebih lanjut, menurut moderato FM (2009), seorang perawat membuka praktek mandiri tanpa izin dari dinas kesehatan setempat dan harus berurusan dengan pihak mapolres.
Tindakan perawat yang tidak mengantongi izin berupa SIK dan SIPP dapat mengarah pada malpraktek. Malpraktek merupakan kelalaian seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan lmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Malpraktek dapat terjadi karena tindakan yang disengaja, tindakan kelalaian, ataupun sesuatu kekurangmahiran. Malpraktek dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni criminal malpractice, civil malpractice, dan administrative malpractice.
Tindakan perawat yang tidak mengantongi izin berupa SIK dan SIPP termasuk administrative malpractice. Pelanggaran hukum administrasi adalah sebagai jalan menuju malpraktik.

Hak dan Kewajiban
Kewajiban perawat
Salah satu kewajiban perawat berdasarkan Kepmenkes 1239/2001 menyebutkan bahwa perawat harus mencantumkan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) di ruang praktiknya (Pasal 21). Penelitian yang dilakukan oleh Ahmad rivai dkk (2008) menunjukkan bahwa sebagian perawat belum memiliki SIPP. Hal ini berarti, terdapat perawat yang tidak memenuhi kewajiban perawat sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes 1239/2001 yaitu mencantumkan Surat Izin Praktek Perawat di ruang praktiknya.
Dalam Kepmenkes Pasal 21 ayat (2), menyebutkan bahwa perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek. Lain halnya dengan yang terjadi di salah satu kota di Jawa Timur. Berdasarkan website alumni FIK-UI, terdapat perawat yang membuka praktik mandiri perawat dengan memasang papan nama. Walaupun, sudah memiliki SIPP, namun memasang papan nama tetap diperbolehkan.
Hak Perawat
Pernyataan hak dalam Kepmenkes 1239/2001 tidak tertulis secara jelas. Dalam Kepmenkes menentukan kewenangan dalam melaksanakan praktik keperawatan. Salah satu kewenangan perawat yang terdapat dalam Pasal 15 kepmenkes 1239/2001 yaitu pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter. Perlu digarisbawahi, pada dasarnya perawat tidak diperkenankan melaksanakan praktik medis. Hal ini mendapat perkecualian yaitu apabila terdapat permintaan tertulis dari dokter dan dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seorang pasien.
Namun, realita dilapangan menyatakan sebaliknya. Sebagian besar perawat yang membuka praktik mandiri melakukan praktik medik secara bebas, dalam artian tidak mendapat permintaan tertulis dari dokter. Seperti yang dikutip oleh Radar Madura (2009) yang menyebutkan sedikitnya ada lima lokasi perawat yang buka praktik ala dokter. Antara lain, di Kecamatan Pakong, Kota Pamekasan, Tlanakan, dan Palengaan. Kelimanya memberikan pelayanan ala rumah sakit. Lebih lanjut menurut Radar Madura, masyarakat lebih memilih praktek perawat dalam pengobatannya dikarenakan harganya murah. Hal yang sama juga terjadi di salah satu kabupaten di jawa tengah, perawat lebih memilih membuka praktek pengobatan dari pada praktek keperawatan. Hal ini dikarenakan, praktek pengobatan lebih memasyarakat dari pada praktek keperawatan.

PENUTUP
Praktik keperawatan mandiri sudah banyak dilakukan oleh perawat. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1239/Menkes/SK/IX/2001 menjadi payung hukum bagi perawat yang membuka praktik mandiri. Namun, dalam pengaplikasiannya, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan Kepmenkes 1239/2001. Berikut ini, beberapa fakta dilapangan terkait praktik mandiri perawat :
1. Terdapat perawat yang membuka praktik mandiri tidak memiliki SIK dan SIPP.
2. Terdapat perawat yang memasang papan nama.
3. Terdapat perawat yang melakukan praktik medis dari pada praktik keperawatan.

DAFTAR PUSTAKA
Bangka Pos. 2009. Buka Praktek Harus Punya SIK dan SIPP. http://www.bangkapos.com

Batam Pos. 2009. Perawat Tidak Boleh Buka Praktik. http://www.batampos.com

Chazawi, A. 2007. Malpraktik Kedokteran. Malang : Bayu Media Publishing.

Praptianingsih, S. 2006. Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta: PT. Raja Grafindo Prsada.

Rivai, dkk. 2008. Kebijakan Praktik Perawat.

Radar Madura. 2009. Perawat Kena Sweeping. http://www.radarmadura.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template Werd by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP